Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Presiden).

Selain itu kenaikan tukin PNS pada Kementerian PPN/Bappenas tertuang dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Regulasi itu mencabut Perpres Nomor 129 Tahun 2017.

Berikut kenaikan tukin PNS tiga lembaga atau kementerian yang pegawainya memperoleh kenaikan tukin, seperti dikutip dari Tempo:

Daftar tukin pegawai BPKP setelah dan sebelum disesuaikan:

Baca Juga:  Ini Kata Prabowo Subianto Soal Kasus Penembakan Relawannya: Minta Doanya...

– Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;

– Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;

– Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;

– Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;

– Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari Rp 3.134.250;

– Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Revisi Cuti Bersama

– Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;

– Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;

– Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;

– Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;

– Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;

– Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;

Baca Juga:  Diresmikan Presiden Jokowi, Ridwan Kamil Beberkan Sulitnya Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

– Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;

– Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;

– Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;

– Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;

– Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.