Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Presiden).

Daftar Tukin pegawai Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan:

– Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;

– Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;

– Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;

– Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;

Baca Juga:  Soal Fadil Imran Terima Telpon Saat Pertemuan dengan Jokowi, Istana; Itu Pengecualian

– Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari Rp 3.134.250;

– Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp  3.510.400;

– Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;

– Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;

– Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;

Baca Juga:  Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

– Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;

– Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;

– Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;

– Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Polri Bersiap Hadapi Ancaman Kejahatan Berbasis Teknologi

– Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;

– Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;

– Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;

– Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.