Sementara Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, akan langsung menemui para korban atau kerabatnya yang ada di tanah air seperti di Aceh, Papua, Lampung. Menurutnya Presiden akan memberikan santunan kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat.
“Ya semua lah pokoknya dan bukan hanya korban G30S, korban-korban lain juga kita santuni,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo juga akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
“Dalam waktu dekat, presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini,” tandasnya. (Red)