Presiden Teken PP, Pelapor Tindak Korupsi Dihadihi Uang Rp. 200 Juta

JABARNEWS | JAKARTA – Bagi masyarakat yang berjasa membantu atau melaporkan tindak korupsi akan diganjar hingga Rp. 200 juta oleh pemerintah.

Untuk menguatkannya kebijakan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018, berisi pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Baca Juga:  Mantul, Sudah Lima Tahun Berturut-turut, Purwakarta Raih WTP Lagi

Dikutip detiknews.com, PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Prabowo Dibahas di Rapat Kabinet Jokowi, Kubu AMIN Panas: Tidak Pantas!

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat, didalamnya juga tertulis perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Penghargaan itu dalam bentuk piagam dan atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17 ayat 2, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

Baca Juga:  Minim Peserta, Deklarasi Damai Pemilu 2019 Di Purwakarta

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta prupiah),” bunyi pasal tersebut. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat