Produk Hukum Ini Disiapkan Untuk Penerapan PSBB Kota Bogor

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor yang mulai pada Rabu (15/4/2020), kini tengah di siapkan terkait aturan tersebut berupa peraturan wali kota serta dua surat keputusan wali kota oleh pemerintah Kota Bogor.

Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, penyiapan perangkat hukum tersebut, dikoordinasikan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) maupun unsur pimpinan DPRD Kota Bogor.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mendengar masukan, agar penerapan PSBB di Kota Bogor berjalan optimal,” ujar Dedie A Rachim, Senin (13/04/2020).

Baca Juga:  Agar Makeup Mata Tajam, Lakukan Tips Ini

Dedie menjelaskan, peraturan wali kota mengatur tentang penerapan PSBB di Kota Bogor, termasuk mengatur apa saja yang dibatasi serta apa saja yang mendapat pengecualian.

Kemudian, dua surat keputusan wali kota mengatur tentang penerima bantuan sosial serta mengatur tentang waktu penerapan PSBB dan evaluasinya.

Menurut Dedie, hal-hal yang diatur dalam peraturan wali kota itu, disimulasikan pada Senin hari ini dan Selasa (14/4) besok, seperti penerapan check point di batas wilayah Kota Depok dengan kota dan kabupaten tetangga.

Baca Juga:  Kondisi Ekonomi Jatuh, Pemborong Ini Malah Alih Profesi Jualan Sabu

“Kami juga akan menanyakan dengan PT KCI soal jadwal perjalanan commuter line dan volume penumpangnya,” katanya.

Pada penerapan hal-hal yang dibatasi dan dikecualikan ini, kata Dedie, Pemerintah Kota Bogor, dibantu oleh Polresta Bogor Kota serta Kodim 06/06 Kota Bogor.

“Semoga penerapan PSBB ini dapat berjalan lancar dan optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, menambahkan, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan tiga produk hukum lainnya untuk penerapan PSBB di Kota Bogor.

Baca Juga:  Ini Jurus Ampuh Pulihkan UMKM Terdampak Covid-19 Ala Pemkot Sukabumi

Ketiga produk hukum tersebut, adalah, pertama, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan tentang Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pembelajaran serta Pelayanan Administrasi Sekolah Selama pemberlakuan PSBB.

Kedua, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewajiban Penduduk selama penerapan PSBB.

Ketiga, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Prosedur dan Penggunaan Sistem Informasi dalam rangka Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya. (Red)