Nasional

Pungli Truk Secara Paksa, 2 Warga Deli Serdang Diringkus Polisi

×

Pungli Truk Secara Paksa, 2 Warga Deli Serdang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DELI SERDANG – RD(34) dan S(30) keduanya warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Minggu (16/2/2020) malam.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho pada jabarnews.com mengatakan, kedua pelaku diamankan personil Polsek Galang saat melakukan pngutan luar (pungli) terhadap para sopir yang melintas disekitar jalan umum Desa Pertumbukan.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemberangkatan 2174 Jamaah Haji Asal Karawang Ditunda

“Keduanya diamankan saat melakukan pungli terhadap sopir truk,” katanya, Senin (17/2/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya preman meresahkan para sopir dengan melakukan pungli terhadap para sopir melintas dengan cara paksa. Atas laporan itu personil langsung melakukan penyelidikan kelapangan.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Bandung, Penjaga: Hati-Hati dalam 2 Jam ke Depan

“Selain mengamankan kedua tersangka polisi menyita uang hasil barang bukti sebanyak Rp 23 ribu,” terang Iptu Masfan Naibaho.

Kasubag Humas minta agar para pengemudi truk melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang apabila adanya orang melakukan pungli dengan unsur paksaan agar segera melaporkan ke Polsek terdekat agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.

Baca Juga:  Kesenjangan Ekonomi & Radikalisme Jadi Pembahasan PBNU

“Apabila ada tindakan pungli dengan unsur paksaan agar segera melapor agar ditindaklanjuti,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan