Rancangan KUHP Resahkan Penggiat Pencegahan HIV/AIDS

 

JABARNEWS | PURWAKARTA– Wajah Kokom tampak resah. Wanita berkerudung yang tercatat sebagai kader Yayasan Resik Purwakarta ini dirundung rasa khawatir dan was-was.

Betapa tidak, ibu rumah tangga yang aktif menyosialisasikan program pencegahan HIV/AIDS di masyarakat ini merasa langkah dan kreativitasnya saat bersosialisasi dibatasi. Bahkan, berpotensi mendapatkan sanksi hukum.

Kekhawatiran Kokom tersebut sangat beralasan. Dirinya mendengar kabar jika pemerintah bakal mengesahkan Rancangan KUHP, di mana di dalamnya terdapat dua pasal yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan, yakni pasal 481 dan 483.

Pasal 481 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.

Baca Juga:  Via Pos Indonesia, BLT Mulai Dibagikan di Botabek

Dalam Rancangan KUHP (RKUHP) itu, perbuatan yang dimaksud pada Pasal 481 itu dapat didenda kategori 1 yang maksimum sebesar Rp10 juta.

Sedangkan Pasal 483 berbunyi, Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.

Terkait hal itu, Direktur Program Yayasan Resik Purwakarta Hasanudin mengatakan, larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV.

Baca Juga:  Hujan Es di Musim Kemarau, Ini Kata BMKG

“Pasalnya, layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana,” ujar pria yang akrab dipanggil Hasan ini saat ditemui di Kantor Yayasan Resik Purwakarta di Perumahan Bumi Citra Persada Blok A4 Cikopak Purwakarta, Selasa (13/2/2018).

RKUHP juga menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah.

“RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak lanjutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap tidak sah,” kata Hasan.

Baca Juga:  Khidmatnya Suasana Jelang Perayaan Imlek Di Purwakarta

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, jika diperhatikan orang yang berpotensi dipidana karena perbuatan Pasal 481 itu, di antaranya adalah kader atau relawan Yayasan Resik Purwakarta.

“Padahal selama ini mereka berjuang tanpa pamrih mencegah langsung penyebaran HIV/AIDS,” ujarnya.

Bahkan bila diperhatikan lagi, sambungnya, potensi pidana juga bisa dikenakan kepada kader kesehatan lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih, lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yang berupaya mengakses dan mendapat informasi layanan kontrasepsi.

“Pasal 481 dan 483 juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, khususnya Bab X tentang peran serta masyarakat,” ucapnya.(Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat