Rapat dengan KPK Batal, Komisi III DPR Tiadakan Kegiatan Dua Pekan

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi III DPR RI mengambil kebijakan membatalkan kegiatan sejak Senin (21/6/2021) hingga dua pekan kedepan karena meningkatnya kasus Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 khususnya di lingkungan kompleks Parlemen.

“Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin (21/6) hingga dua pekan kedepan dibatalkan,” kata Khairul dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:  Prostitusi Online, Vanessa Angel Resmi Ditahan

Dia menjelaskan, Komisi III DPR rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun kegiatan tersebut batal karena kebijakan pimpinan Komisi III DPR untuk membatalkan semua kegiatan hingga dua pekan ke depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

Baca Juga:  Seharian Amati Hilal, Tim Observatorium Bosscha Gagal Deteksi Bulan

Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:  Negara Rugi Rp.1,83 Triliun Karena Kasus Bank Mandiri

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan kedepan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sejumlah komisi di DPR juga lockdown imbas Covid-19, diantaranya Komisi I DPR, Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR. (Red)