Regulasi Penggunaan Plastik Tunggu Persetujuan Menteri LH

JABARNEWS | BANDUNG – Terkait dengan regulasi penggunaan kantong plastik, Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK, Ujang Solihin Sidik, mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK Siti Nurbaya Bakar.

Baca Juga:  Keren! Tiga Mahasiswa Unpad Temukan Potensi Obat Covid-19 dari Manggis

“Regulasinya drafnya menunggu persetujuan pimpinan dan kami sedang mengatur ini dan rencananya bertahap, diawali kantong plastik dulu, baru berikutnya adalah kemasan-kemasan yang lain,” katanya, saat ditemui di Bandung Creative Hub (BCH), Kota Bandung, Senin (26/02/2018).

Selain itu, ia menjelaskan regulasi tersebut belum dapat segera diresmikan dikarenakan KLHK menginginkan regulasi ini tidak hanya mencakup kantong plastik saja, melainkan kemasan yang lain juga.

Baca Juga:  MUDAH! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

“Peraturan menteri ini belum bisa diterapkan karena pimpinan kami mengharapkan bahwa peraturannya itu nanti tidak hanya kantong plastik saja yang diatur tapi semua jenis kemasan,” jelas Ujang.

Baca Juga:  Waduh! Di Karawang Ada Klaster Pesantren, Begini Kata Gugus Tugas Covid-19

Kendati regulasi tersebut masih dalam proses penggodokan, ia mengaku sudah menerima imbauan dari pemerintah pusat agar memprioritaskan persoalan lingkungan.

“Pemerintah pusat hanya mengimbau, menyarankan untuk menjadikan persoalan lingkungan, persoalan sampah itu menjadi prioritas,” tuturnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat