JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.
“Saya ingatkan Salat Id dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/5/2021).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang berada di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idulfitri di tempat yang sifatnya publik.
Menurut Ridwan Kamil, seharusnya masyarakat yang berada di zona merah menggelar sholat Id rumah masing-masing.
“Kalau dia zona merah, tidak ada Shalat Id yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing,” tegasnya.
Kendati demikian, Ridwan Kamil menekankan agar dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah,” tutupnya. (Red)