Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Larangan Shalat Idul Fitri di Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.

“Saya ingatkan Salat Id dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:  Langgar PKPU No 13, Bawaslu Jabar Ancam Hentikan Aktivitas Kampanye

Meski begitu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang berada di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idulfitri di tempat yang sifatnya publik.

Menurut Ridwan Kamil, seharusnya masyarakat yang berada di zona merah menggelar sholat Id rumah masing-masing.

Baca Juga:  Hore! Kamu Mau Dapat Gaji Full Tanpa Potongan Pajak, Ini Caranya

“Kalau dia zona merah, tidak ada Shalat Id yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing,” tegasnya.

Kendati demikian, Ridwan Kamil menekankan agar dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:  Ingat, Pemkab Bekasi Akan Perpanjang PSBB Proporsional

“Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah,” tutupnya. (Red)