Rizieq Shihab Bebas Hari Ini: Insya Allah, Mohon Doanya

Habib Rizieq Shihab. (foto: istimewa)

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga:  Ini Hasil Pemeriksaan Kondisi Bus Elf Kecelakaan di Tol Cipali

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” ujarnya.

Aziz menyebutkan, ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. “Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” terangnya.

Baca Juga:  Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT, 44 Mobil 12 Motor