Rugikan Masyarakat dan Hambat Investasi, AHY Tegaskan Mafia Tanah Harus Segera Diberantas!

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Rian/JabarNews).

Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.

Baca Juga:  Hati-hati Penipuan! Jangan Sampai Ivestasi Jadi Buntung Bukan Untung

“Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Tenang Hadapi Inflasi dan Isu Resesi Global, Bibit: Investasi Reksa Dana Jadi Solusi

“Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” lanjutnya.

Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, Menteri AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan di internal Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Buka 100 Toko di AS, Apple Terapkan Cara Belanja Baru

“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat,” ungkapnya.