Nasional

Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

×

Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
Biaya ibu melahirkan ditanggung negara. (foto: istimewa)

Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal.

Selain itu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan, menetapkan sasaran, pemetaan, dan penetapan fasilitas kesehatan pemberi layanan Jampersal.

Baca Juga:  Miris, Diduga ODGJ Tewas di Pinggir Jalan Bagbagan Sukabumi

Jokowi juga menginstruksikan Menkes untuk memberi persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sambangi Pedagang Pasar Cihapit 

Kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.

Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menyediakan akses data penduduk berbasis NIK sebagai data kepesertaan Jampersal. Jokowi juga meminta Mendagri agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir misikin dan tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Dirut PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO Tahun 2023, Moeldoko Sampaikan Hal Ini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan