Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baru bagi pemilik kendaraan. Mereka yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum lama ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Prabowo Minta Waktu Bentuk Koalisi

Lalu kapan aturan baru ini diterapkan? Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

“Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi,” papar Kompol Faisal melalui YouTube NTMC, Minggu (8/5/22).

Baca Juga:  Yuk Simak Cara Mudah Memperbaiki Karpet Bolong di Rumah

Kapan pelaksanaannya? Segera mungkin. Namun kami tetap mengutamakan masyarakat,” lanjutnya.