Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baru bagi pemilik kendaraan. Mereka yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum lama ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Kamu Mungkin Akan Berpikir Soal Suka Duka Dalam Pertemuan Keluarga

Lalu kapan aturan baru ini diterapkan? Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.

Baca Juga:  Diduga Berbau SARA, Satu SD Di Purwakarta Ditutup

“Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi,” papar Kompol Faisal melalui YouTube NTMC, Minggu (8/5/22).

Baca Juga:  Polresta Ciko Sosialisasikan Keselamatan Dan Anti Hoax

Kapan pelaksanaannya? Segera mungkin. Namun kami tetap mengutamakan masyarakat,” lanjutnya.