Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT untuk menggaji pengurus ACT. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.
“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” pungkasnya melansir dari pmjnews.com. (Red)