JABARNEWS | BANDUNG – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bawha kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.
“Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,67 triliun,” kata Hudiyanto di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.
“Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” jelasnya.