Soal Dugaan Korupsi di Banjar, KPK Panggil Mantan Kadis PUPRKP

JABARNEWS | BANJAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Dalam melakukan penyidikan kasus yang menggunakan anggaran tahun 2012-2017 ini, KPK memanggil mantan Kadis PUPRKP Kota Banjar, Edy Djatmiko.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil Edy Djatmiko bersama dua orang saksi lainnya yang diketahui Aceu Roslinawati dan Gilang Widya Permana, yang masih berkaitan dalam kasus ini.

Baca Juga:  Meski Ferdy Sambo Telah Mengundurkan Diri, Sidang Kode Etik Tetap Digelar

Aceu Roslinawati berkapasitas sebagai Pemimpin BJB Cabang Banjar periode tahun 2012-2017. Sedangkan Gilang Widya Permana sebagai Assistant Administrasi dan Product Quantity PT. PERTAMINA (Persero).

“Pemeriksaan tiga saksi itu di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:  Durhaka! Minta Uang Tak Diberi, Pemuda Rusak Rumah Ibunda

Sebelumnya, selain 3 saksi termasuk mantan Kadis PUPRKP, dalam lanjutan kasus ini pada tanggal 30 Maret 2021 KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Yaitu saksi Hilman Sembada (Teller BJB Cabang Banjar 2008), Dendi Nugraha, (Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar 2012) dan Gempana Andriansyah (Wirawasta).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Bali, Begini Pengakuannya

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan transaksi perbankan dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami pelaksaaan sejumlah proyek di Pemkot Banjar, yang dilaksanakan oleh saksi Gempana Andriansyah. (Red)