Nasional

Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

×

Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama akan diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga:  Virus Corona Mu Masuk Kategori 'Variant of Interest', Ini Penjelasan Pakar

Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai pelapor dan beberapa ahli.

Baca Juga:  Laporan PPATK Duga Dana ACT Mengalir ke Al Qaeda, Densus 88 Bakal Usut Tuntas

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” kata Djuhandhani, Minggu, 2 Juli 2023.

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, yang menjadi terlapor dalam perkara itu. Dia juga memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.

Baca Juga:  Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Menangkap Mantan Direktur TransJakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2