Soal Istirahat di Rest Area, Polri Beri Imbauan Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri dengan stakeholders terkait melakukan implementasi manajemen tempat istirahat atau rest area, yakni Rest Area Management System (RAMS) untuk menginfokan kapasitas parkir kepada pengendaran sebelum masuk rest area.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat tidak berhenti di bahu jalan jika tidak dapat beristirahat di rest area.

“Diharapkan dapat memanfaatkan rest area yang berada di kota terdekat dengan keluar terlebih dahulu di gerbang tol terdekat,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:  Jokowi Tanda Tangan PP E-Commerce, Olshop Bersiap Kena Pajak

Dedi menjelaskan langkah antisipatif keenam ialah soal jaminan ketersediaan bahan bakar minyak, bengkel dan fasilitas-fasilitas lainnya untuk membantu masyarakat ketika mengalami kendala dengan kendaraannya.

Baca Juga:  Tiga Khasiat daun Kelor, Diantaranya Bisa Cegah Kanker

“Memastikan ketersediaan BBM, BBM modular atau pertashop, BBM Motorist, bengkel motorist, layanan top up, posko layanan, pasokan listrik,” tuturnya.