Soal Kasus Asusila Pengurus Gereja, Polisi Telusuri Korban Baru

JABARNEWS | DEPOK – Polisi dari Polres Metro Depok terus mengembangkan kasus asusila terhadap anak yang dilakukan oleh SM (42), seorang pembimbing di salah satu gereja yang ada di Kota Depok.

Kepala Polres Metro Depok (Kapolres) Kombes Pol. Aziz Andriansyah mengatakan, pada laporan awal, pihaknya hanya menerima laporan dari dua orang korban.

Kini, Aziz mengaku kepolisian mulai mengungkap lebih lagi terhadap jumlah anak laki-laki yang menjadi korban dari perilaku seks menyimpang yang diidap SM.

Baca Juga:  Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Sementara Dihentikan, Ini Alasannya

“Ada kemungkinan penambahan. Belum bisa (dijumlahkan korban) kurang lebih (kemungkinan penambahan) ada 5,” kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Mal Margo City, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).

Azis mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendekatan emosional terhadap para ‘korban baru’ itu. Polisi juga kini tengah fokus memulihkan kejiwaan korban agar tidak merasa tertekan selama pemeriksaan.

“Jadi kita cenderung ke si anak dulu karena untuk kebutuhan penyidikan termasuk untuk kestabilan anak dalam memberikan keterangan terus kemudian supaya tidak berkelanjutan efeknya itu penting,” ucap Azis.

Baca Juga:  Soal Sengketa PSHT, Pangdam Brawijaya: Pesilat Diminta Jaga Kondusifitas

Lebih lanjut, Azis mengungkap, pihaknya saat ini tengah fokus untuk memulihkan kejiwaan korban. Hal ini agar korban tidak merasa tertekan ketika dimintai keterangan.

“Jadi kita cenderung ke si anak dulu karena untuk kebutuhan penyidikan termasuk untuk kestabilan anak dalam memberikan keterangan terus kemudian supaya tidak berkelanjutan efeknya itu penting,” ucap Azis.

Baca Juga:  Pogba Jadi Kiper Dadakan, Kapten MU: Harusnya Biarkan Kena Wajah

Sementara itu, kata Azis, pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh penasihat hukumnya. Di sisi lain, polisi terus memeriksa saksi-saksi.

“Ada tambahan 1 doang dari orang tua, dari keluarga,” tuturnya.

Dengan tindakan asusila yang dilakukan SM (42) terhadap korbannya yang merupakan anak-anak lelaki di bawah umur, Tigor mengatakan SM dapat dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)