Soal Kotak Suara Berbahan Duplek, Ini Penjelasan Ketua KPU Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – KPU Purwakarta telah menerima sejumlah logistik Pemilu 2019 berupa kotak suara dan bilik suara berbahan karton kedap air (Duplek) yang transparan satu sisi.

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, untuk Pemilu 2019, terdapat 2.634 TPS di Kabupaten Purwakarta. Disetiap TPS akan ditempatkan sebanyak 4 bilik suara.

“Jadi dibutuhkan sekitar 10.536 bilik suara. Pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu, kita telah menerima 10.151 bilik suara. Masih ada kekurangan sekitar 385 bilik suara,” ujar Ikhsan, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (18/12/2018)

Baca Juga:  Wah! Mahfud MD Ketagihan Live Tiktok, Ini Penyebabnya

Sementara, untuk kebutuhan kotak suara berada dikisaran 13.170 kotak suara atau setiap TPS 5 kotak suara (2.634 x 5 kotak suara).

“Hari ini kita telah menerima 12.908 kotak suara. Jadi masih ada kekurangan sekitar 262 kotak suara,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, KPU RI mulai mengirim beberapa logistik yang telah selesai diproduksi ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk ke Kabupaten Purwakarta. Hal ini bertujuan agar pengiriman logistik keseluruhan tak menumpuk menjelang pemungutan suara.

“Semua logistik Pemilu memang dikumpulkan dahulu di setiap kabupaten. Setelah itu, KPU akan menyalurkan semua logistik secara bersama menjelang pemungutan suara. Nanti kotaknya di satukan dengan surat suara, perlengkapan formulir, sampul, segel, segala macam yang nanti didistribusikan dari kabupaten ke kecamatan sampai ke setiap TPS,” ucap Ikhsan.

Baca Juga:  Wagub Jabar: DHD 45 Harus Menjadi Simpul

Berkenaan dengan polemik perbincangan tentang kotak suara pemilu 2019 berbahan dasar duplex atau karton kedap air, menurut Ikhsan, ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU No7 tahun 2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan.

Baca Juga:  Dear Peserta Kartu Prakerja, Program Pelatihan Ini Siapkan Hadiah hingga Puluhan Juta, Cek Syaratnya Disini

“UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR. Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yang lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU utk mengatur dalam Peraturan KPU,” kata Ikhsan.

Pemakaian duplex juga diklaim bisa memotong banyak biaya. Biaya bahan, distribusi, penyimpanan hingga perawatan.

“Untuk pendistribusian ke wilayah Sukasari dan Maniis, insaallah aman,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat