Soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker, GTPP Jabar Tunggu Hal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tanggal 27 Juni 2020 masih belum memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar ruangan.

Padahal, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengatakan dirinya menyiapkan pertaran gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan kedispilinan dalam rangkan pencegahan penyebaran Covid-19 dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 19 Oktober 2021: Ada yang Sedang Nostalgia Karena Terbawa Kenangan Indah Masa Lalu

“Dasar hukumnya kan ada pergub, yang namanya ‘per’ itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub, Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020) lalu.

Selain itu, lanjut Ridwan Kamil Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

Baca Juga:  Tahanan Korupsi Boleh Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, KPK Bilang Begini

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” tandasnya.

Tetapi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani mengatakan, dirinya masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk ditentukan bentuk aksi nyatanya.

Baca Juga:  Geger Remaja Melahirkan Bayi di Toilet Restoran, Bupati Indramayu Buka Suara

“Draft sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan Pak Gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya,” katanya, Senin (27/7/2020) di Bandung. (Red)