“Kita tahu, besaran HPP sebelumnya ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Kebijakan HPP itu baru direvisi tahun 2020,” jelasnya.
Fadli Zon menyebutkan, HPP adalah instrumen penting yang bisa mendongkrak kesejahteraan petani. Sebab, HPP menjadi acuan pihak swasta dalam membeli gabah dan beras petani.
HPP yang berlaku saat ini adalah Rp8.300 per kg beras dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, butir patah paling tinggi 20 persen, kadar menir paling tinggi 2 persen dan derajat sosoh paling sedikit 95 persen.
Sedangkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp4.200 per kg dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10 persen.
Selain HPP, lanjut Fadli Zon, pemerintah perlu segera merevisi angka ideal CBP (cadangan beras pemerintah).