Sosok Mantan Kiper Sepak Bola Asal Bandung, Jadi Perantara Uang ‘Pengamanan’ Kasus BTS 4G

Sidang kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta.
Sidang kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta.. (foto: istimewa)

Dalam pertanyaan kepada Windi, kuasa hukum Handika Honggowongso mengonfirmasi apakah uang tersebut ditujukan untuk Windu Aji Susanto, yang juga terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak ingat, Pak, tapi saya ingat bahwa penyerahannya bersama-sama dengan Pak Irwan di Patra, Kuningan,” ujar Windi Purnama menjawab pertanyaan kuasa hukum Handika.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Irwan Hermawan juga memperlihatkan foto Wawan kepada Windi Purnama untuk konfirmasi. Dalam pengonfirmasiannya, Windi Purnama mengakui bahwa Wawan adalah mantan kiper yang pernah bermain untuk klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.

Baca Juga:  Golkar Tegaskan Belum Terima Surat Pengunduran Diri Dedi Mulyadi

Dalam kasus ini, uang pengamanan juga disebut telah diberikan kepada beberapa pihak lainnya, termasuk Edward Hutahaean yang menerima sejumlah Rp 15 miliar. Selain itu disebut juga nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G tersebut.

Baca Juga:  Belum Ditemukan di Indonesia, Begini Langkah Polri Cegah Masuknya Narkoba Zombie

Kasus ini melibatkan beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Menurut surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Baca Juga:  Jangan Takut Lapor ke Posbakum Jika Alami KDRT

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dipantau oleh publik karena melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam dunia telekomunikasi dan informatika di Indonesia. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News