Sri Mulyani: Presiden, Wapres dan Pejabat Negara Tak Dapat THR

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13 sebagai respon apa yang terjadi akibat Covid-19 tahun ini. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan THR bagi para pejabat.

Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. Hal ini disampaikan melalui “video conference” setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga:  Aktivitas di Gedung DPRD Kabupaten Bogor Dihentikan Sementara, Ini Sebabnya

“Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020)

Sri Mulyani menyampaikan THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Begini Upaya PT Pupuk Kujang Bareng KADIN

“Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ungkap Sri Mulyani.

Selanjutnya Sri Mulyani juga menambahkan para pensiunan juga mendapat THR.

“Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:  Jadilah Saksi Penentuan Sang Juara Indonesia's Got Talent 2023!

Bendahara Negara ini menambahkan, nantinya THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

“Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga,” pungkasnya. (Red)