Stok Minyak Goreng Dipastikan Aman saat Bulan Ramadhan, Ini Janji Kemenperin

Ilustrasi stok minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Baca Juga:  Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga:  Imbas Covid-19, Pemerintah Diminta Beri Stimulus Bagi Perusahaan Pers

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Masyarkat Jaga Kesucian Ramadhan, Begini Caranya