Stok Minyak Goreng Dipastikan Aman saat Bulan Ramadhan, Ini Janji Kemenperin

Ilustrasi stok minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Baca Juga:  Ratusan Pemuda Karawang Berkumpul di Kodim Karawang, Ada Apa

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Baca Juga:  Permata Peduli, Salurkan Bantuan APD Untuk Petugas di Lokasi Lockdown

Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi. (Red)

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Prokes Harus Tetap Diperketat