Tahanan Korupsi Boleh Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, KPK Bilang Begini

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

Adapun keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Ancam Sita Harta Kader PSI, Jika Nekat Lakukan Ini

“Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan,” ujar Ali melansir dari PMJNews.com.

Ali menjelaskan, setiap tahanan maksimal dikunjungi tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.

Baca Juga:  Harga Pangan Naik di Awal Ramadhan, Mendag Zulhas Beberkan Hal Ini

“Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” katanya. (Red)