Tak Tanggung-tanggung Pelaku Penimbun Bahan Pokok Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: pmjnews.com)

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ucap Helmy.

Baca Juga:  Jokowi Bertemu Dengan Mantan Panglima TNI Dan Mantan Kapolri

Helmy meminta, pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tidak menahan stok sembako hingga menjualnya dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah. Mengingat, permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat.

Baca Juga:  Ternyata Ini Biang Kerok Penyebab Harga Sembako di Karawang Naik

Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan Telusuri Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama di Ponpes Al Zaytun