JABARNEWS | JAKARTA – Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dua Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo lantas angkat bicara perihal laporan tersebut. Gibran mengaku tak tahu menahu dugaan korupsi yang disematkan kepada dirinya.
“Korupsi apa? Pembakaran hutan? Nanti takon Kaesang wae [tanya Kaesang saja],” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah.
Gibran mengaku belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK. Namun demikian, ia mengaku siap jika diperiksa dan dipanggil KPK mengenai laporan tersebut.