Terjerat Kasus Ilegal Akses, Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Dodi/JabarNews).

Atas tindakannya tersebut Adam Deni dapat dijerat dengan pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentng informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Dodi)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Anak bangsa Bumikan Pancasila, Ini Pesannya