Atas tindakannya tersebut Adam Deni dapat dijerat dengan pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentng informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Dodi)
Atas tindakannya tersebut Adam Deni dapat dijerat dengan pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentng informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Dodi)