Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati!

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba seberat lima kilogram (kg).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ancaman hukuman mati tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pelajar SMP Jadi Pengedar Narkoba, Ada yang Salah dengan Sistem Pendidikan di Purwakarta?

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti di Jakarta, Jumat (13/10/2022).

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.

Baca Juga:  Lagi, Kini Dari Karawang Protes Bangub Emil

Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Baca Juga:  Polresta Bogor Kota Gagalkan Upaya Penyelundupan 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru