Terlilit Utang, Perampokan di Bandung Berujung pada Pembunuhan

JABARNEWS | BANDUNG – Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan pelaku bernama Lukman (52) nekat melakukan aksi pembunuhan kepada pemilik toko plastik berinisial S (62), karena terlilit utang.

Pelaku, kata Yoris, menggasak Rp50 juta dari rumah korban setelah melancarkan sejumlah tusukan dengan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Korban diminta uang, dan korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, hingga ditemukan sebanyak 11 luka tusukan,” kata Yoris Maulana di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Duh, Korban Miras Oplosan di Cigalontang Tasikmalaya Bertambah Jadi Lima Orang

Berdasarkan pengakuannya, kata Yoris, pelaku terlilit utang sebesar Rp460 juta dan baru terbayarkan sebesar Rp50 juta dari hasil perampokan berujung pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi, Penumpang Wajib Tahu Aturannya

“Banyak utangnya, termasuk kontrakan pelaku ini,” kata Yoris Maulana.

Menurut Yoris Maulana, pelaku sendiri merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban. Polisi memastikan pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri.

Setelah dibekuk aparat kepolisian, menurutnya pelaku menyerahkan dirinya tanpa melakukan perlawanan. Pelaku  saat ditangkap mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan karena utang.

Baca Juga:  Pernikahan Kahiyang-Bobby, Banyak Pihak Dapat ‘Durian Runtuh’

“Saat ini pelaku sudah ada di Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Lukman Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)