Terpilih Secara Aklamasi, Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Pimpin AMSI 2023-2027

Wahyu Dhyatmika dan Maryadi terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AMSI Periode 2023-2027 (Foto: AMSI)
Wahyu Dhyatmika dan Maryadi terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AMSI Periode 2023-2027 (Foto: AMSI)

Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro yang diundang sebagai peninjau kongres menyambut positif terpilihnya pasangan Wahyu Dhyatmika dan Maryadi.

“Komang dengan jaringan internasional dan Maryadi dengan jaringan lokal dan bisnis akan membawa AMSI semakin berjaya, beyond Indonesia. Selamat karena sudah memilih orang-orang yang berkualitas untuk kemajuan media siber Indonesia,” katanya.

Selain memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru, kongres yang merupakan amanat dari Anggaran Dasar Organisasi ini juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan keputusan penting di antaranya Pertama, AD/ART baru AMSI hasil kongres III Bandung yang meneguhkan dengan jelas DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi, sesuai Pasal 7 Anggaran Dasar. Ini sesuai juga dengan visi AMSI untuk mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber profesional yang memiliki bisnis sehat berkelanjutan dan konten yang berkualitas.

Baca Juga:  Seri Ketiga Workshop Trusted News Indicator AMSI Bertema New Media & Economy: Dunia Usaha Butuh Media Terpercaya Sebagai Penggerak Ekonomi

Kedua, dalam AD/ART hasil kongres III Bandung juga membuat penegasan sikap organisasi soal nama-nama media yang mirip dengan media yang sudah ada. Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota AMSI adalah media yang tidak menduplikasi nama media yang telah ada yang dapat diasosiasikan dan citra media yang telah ada, kecuali media yang satu kelompok usaha, atau tidak ada keberatan oleh media yang sudah lebih dulu menjadi anggota AMSI. Ketentuan Ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

Baca Juga:  Jelang PTM, Satgas Covid-19 di Cianjur Pantau Kesiapan Sekolah

Ketiga, AD/ART AMSI yang baru memberikan kewenangan AMSI untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform dalam bentuk collective bargaining. Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, tertera: Pengurus Nasional mewakili media anggota melakukan negosiasi dan berunding dengan platform dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, BPBD Karo Minta Warga Keluar Dari Zona Merah