Tersulut Api Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Jari Patah

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi mengamankan seorang suami yang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33). Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial SRN (42) tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.

“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.

“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujarnya.