Tes PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Resmi Dihapus, Ini Ketentuan serta Syaratnya

Ilustrasi Tes PCR pada perjalanan domestik resmi dihapus. (Foto: Freepik).

“Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” ucapnya.

Baca Juga:  Tagihan Rp944 Juta Jadi Rp11,8 Miliar, Terpidana Korupsi Mamin di Purwakarta Dieksekusi

Selama perjalanan, lanjut Alexander, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga:  KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dinkes Ciamis Akui Pengobatan Choyang Tak Kantongi Izin