Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni 6 orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Aparat Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstraction of justice) seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita, dan lainnya. (Red)