JABARNEWS | BANDUNG – Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri untuk mengungkap kasus dugaan penembakan Brigadir J sedang fokus menyelesaikan berkas perkaranya, untuk secepatnya berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).
4 tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (15/8/2022).
Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.