Nasional

Timsus Polri Masih Fokus Selesaikan Berkas Kasus Brigadir J untuk Dilimpahkan JPU

×

Timsus Polri Masih Fokus Selesaikan Berkas Kasus Brigadir J untuk Dilimpahkan JPU

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri untuk mengungkap kasus dugaan penembakan Brigadir J sedang fokus menyelesaikan berkas perkaranya, untuk secepatnya berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Baca Juga:  Selain Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19 dengan Hal Ini

4 tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Polri Bakal Lakukan Anev Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan