Tolak Pengesahan Omnibus Law, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan

JABARNEWS | BANDUNG – Ribuan kaum buruh akan melakukan aksi nasional secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK, Roy Jinto Ferianto mengatakan aksi ini upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus law RUU Cipta Kerja ini tidak disyahkan, aksi kaum buruh dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU 9/1998 dan pasal 4 UU 21/2000.

“Sikap kami kaum buruh jelas menolak OMNIBUS LAW CIPTA KERJA dan meminta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dan juga menolak pengesahan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA di Paripurnakan,” kata Roy dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Mangkir Lagi, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa

Menurutnya, kesepakatan Panja dan Pemerintah khusunya Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh. Pasalnya, lanjut Roy, dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan.

“Ini menandakan bahwa RUU CIPTA KERJA bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Dorong Daerah di Jabar Adopsi Konsep Kampung Cyber DIY

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja sedang kejar tayang, mengingat pembahasan terus dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, dengan disahkanya RUU tersebut tidak akan membuat ekonomi pulih dan meningkatnya investor.

“Kami menilai Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ekonomi maupun investasi karena dengan terus meningkatnya angka positif Covid-19,” ungkapnya.

Kedati demikian, aksi tersebut merupakan aksi damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

Baca Juga:  Usai Divaksin Covid-19, Ini yang Dirasakan Kapolres Purwakarta

“Tetap melaksanakan protokol Covid 19 dengan memakai masker, bawa sendheniteser, jaga jarak dll, serta akan berjalan secara tertib dan damai,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditingkat I pada (3/10/2020) ditandai dengan pandangan mini Fraksi, hanya dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS menolak pembahasan tersebut dan diteruskan ke tingkat II yaitu Paripurna pengesahan. (Rnu)