Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

JABARNEWS ǀ JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya.

Jika sebelumnya, pemerintah melarang PNS menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan. Kali ini pemerintah juga melarang para PNS menambah cuti lebaran hingga melarang menggelar acara halal bihalal pada pekan ini.

Baca Juga:  Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024, Bamus Sunda Beri Dukungan

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD. Pria yang juga menjabat Menko Polhukam tersebut menegaskan, tidak ada penambahan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Honorer, Bakal Diangkat PNS, Tapi...

“Tidak boleh nambah cuti. Jadi ini tidak ada penambahan cuti. Cuti bersama tetap tidak ditambah,” kata Mahfud ditemui di Hotel Sheraton, Surabaya, Senin (24/4).

Baca Juga:  Imron Minta PNS di Pemkab Cirebon Jaga Gaya Hidup

Sebelumnya, Mahfud juga meminta tidak ada pelaksanaan halal bihalal ASN, TNI, Polri, dalam waktu satu pekan setelah lebaran. Mahfud memerintahkan penundaan halalbihalal sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H.