Nasional

Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

×

Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

Mahfud mengaku sudah meneken surat imbauan penundaan halalbihalal itu per hari ini. Surat itu ia tujukan kepada seluruh lembaga dan institusi pemerintah dari pusat sampai ke daerah, termasuk juga BUMN serta seluruh unit di bawahnya.

“Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri,” ucapnya.

Baca Juga:  Halau Arus Balik Pemudik, Ini Titik Penyekatan Ruas Jalan di Cirebon

Artinya kata Mahfud kegiatan halalbihalal itu, baru bisa dimulai tanggal 2 Mei 2023. Sementara cuti bersama kata dia tetap berakhir pada 25 April besok.

Mahfud percaya, penundaan halalbihalal ini tetap bisa efektif mengurai kepadatan mobilitas masyrakat. Sebab ada pegawai pemerintahan yang sudah mengajukan cuti tahunan atau cuti biasa.

Baca Juga:  16.990 PNS Segera Diboyong ke IKN, Siapa Saja Mereka? Ini Menurut Menteri PAN-RB

“Ini bukan pelarangan tapi penundaan, karena mungkin saja kan ada orang yang selain cuti bersama, juga punya cuti tahunan atau cuti biasa.”

Baca Juga:  Mobil Inova Tabrak Motor dan Warung, Pengemudi Diduga Mabuk

“Cuti bersamanya tidak diperpanjang, tetapi kegiatan halalbihalalnya yang sifatnya berkumpul atau mengumpulkan seluruh pegawai di satu tempat di instansi pemerintah itu ditunda sampai tanggal 2 Mei 2023,” pungkas dia. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2