Tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang. Produk yang disita mencakup kemasan 1 liter dan 2 liter.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kecurangan ini untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kami telah mengambil langkah berupa penyitaan barang bukti serta melanjutkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sebelum tindakan dari Satgas Pangan Polri ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah lebih dulu menemukan dugaan penyimpangan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).