Waduh! 359 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi Karena Terbukti Curang

Ilustrasi reksrutmen CPNS. (foto: ilustrasi)

Melansir dari pmjnews.com, Gatot mengatakan, kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah tersangka baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan kecurangan.

Baca Juga:  Panji Gumilang Disangkakan Pasal UU ITE, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

“Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,” ucapnya.

Terhadap seluruh tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Red)

Baca Juga:  Terjerat Kasus Ilegal Akses, Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri