Wali kota Depok: Masa Libur Sekolah Kembali Ditambah

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/117-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan perpanjangan dimulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April, langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

Baca Juga:  Cuaca Bandung Mendung Ya? Ada Potensi Turun Hujan Sore Nanti

“Kebijakan tersebut berlaku untuk semua tingkatkan, termasuk sekolah non-formal,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (9/4/2020).

Dia juga mengimbau para orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya saat menjalankan aktivitas belajar di rumah, agar metode pembelajaran di rumah berjalan secara efektif.

Baca Juga:  Empat Polisi Terbakar di Cianjur Dapat Kenaikan Pangkat

“Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini,” tuturnya.

Sementara itu, data kasus konfirmasi positif yaitu 73 orang, sembuh 10 dan meninggal 8 orang. Untuk OTG 588 selesai pemantauan 7 masih dalam pemantauan 58.

“ODP 2556 selesai 253 masih dalam pemantauan 2003, PDP 636 selesai pengawasan 115 masih dalam pengawasan 521,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Tambang Ilegal di Sukatani, ESDM Jabar: Besok Hasil Akhirnya

Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif.

“Karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public ealth Emergency Operating Center) Kemenkes RI,” tutupnya. (Red)