Wow! Parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bayarnya Rp9,6 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Viral di media sosial unggahan akun Twitter @bukanakunkoriya yang mengaku membayar parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar Rp9,6 juta.

Akun tersebut turut mengunggah foto bergambar struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Di struk parkir itu tertulis total biaya parkir sebesar Rp9.640.000.

Struk parkir tersebut juga mencantumkan nomor kendaraan yang parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, lengkap dengan nama petugas yang melayani di gerbang parkir.

Baca Juga:  Berkemah Sambil Menikmati Keindahan Tempat Wisata Loji Suaka Elang Bogor

“Harga parkiran udah seharga Iphone 12 mini,” cuit akun @bukanakunkoriya dalam unggahannya tersebut, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Biaya parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut adalah tagihan untuk jasa parkir mobil selama dua bulan. Dalam struk parkir, tertera tanggal masuk parkir pada 1 April 2021 dan keluar pada 1 Juni 2021.

Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membenarkan adanya pengguna jasa yang membayar biaya parkir sebesar Rp9,6 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira.

Baca Juga:  Polemik Bangub, Forum RW Kota Bandung: Kami Tak Dianggap

Taufan bilang bahwa kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut bahwa beberapa kali ada mobil yang parkir di bandara hingga berbulan-bulan.

Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir. Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih.

Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Formasi Lakukan Aksi di Tiga Lokasi di Bandung

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya. (Red)