Yayat T. Soemitra Jadi Plt. Bupati KBB, Ini Pesan Aher

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menyerahkan surat tugas Plt. Bupati Bandung Barat, kepada Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang Manglayang, Gedung Sate Bandung, Kamis (19/04/2018).

Yayat mendapat tugas tersebut, berkenaan dengan proses hukum yang tengah dijalani Bupati KBB Abubakar.

Baca Juga:  Duh! Barang-Barang Ini Ditemukan dalam Razia di Lapas Purwakarta

Proses penyerahan surat tugas Plt. Bupati Bandung Barat, disaksikan langsung oleh perwakilan Kemendagri, yaitu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Gubernur mengatakan, penugasan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Karena Bupati ada halangan sementara, maka tugas dan wewenang dialihkan kepada Plt. Bupati,” kata Aher.

Baca Juga:  48 Orang Lolos Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Daftar Namanya

Maka, penugasan Yayat T. Soemitra sebagai Plt. Bupati, menjadi hal yang penting dan harus disegerakan. Karena, kata Aher, tentu saja layanan publik harus terus berjalan lancar, tidak boleh terhambat dalam situasi apapun.

“Pembangunan KBB harus terus berlanjut, demi majunya KBB,” ujarnya.

Kepada Yayat Aher berpesan, dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Plt. Bupati KBB dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Ini Keputusan Wali Kota Bekasi Soal Kapan Usaha Spa dan Massage Mulai Operasi

Aher menambahkan, tugas dan wewenang Plt. sama dengan Bupati, sehingga Plt. tak perlu ragu untuk berkoordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan lainnya.

“Plt. juga diharapkan mampu memelihara kebersamaan dengan semua perangkat daerah. Juga, ciptakan suasana aman, terkendali dan harmonis,” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat