Pasundan

Jika Dihukum 5 Tahun, Oknum ASN Itu Bakal Dipecat

×

Jika Dihukum 5 Tahun, Oknum ASN Itu Bakal Dipecat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menegaskan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pekan lalu adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu Oknum ASN, Kita akan menunggu hasil dari pihak penyidik seperti apa,” kata Kodir setelah menghadiri acara Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di DPRD Kab Tasikmalaya, Selasa (20/03/2018).

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit dan Mahkamah Agung Bahas Tilang Elektronik

Kodir juga menegaskan bahwa Pemkab belum bisa banyak berkomentar.

“Itu hasilnya belum ketahuan, jika sudah ketahuan, kita bisa bicara soal statusnya,” pungkas Kodir.

Baca Juga:  Oded M Danial Apresiasi PT PBB Dukung Program Vaksinasi di Kota Bandung

Lanjutnya, jika masa tahanannya sudah keluar dan bersalah barulah Pemkab memprosesnya.

“Kita pasti akan segera memprosesnya, kalau sekarang apa yang mau diproses, diputuskan bersalah juga belum,” ujarnya.

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Motor Untuk Wanita Agar Nyaman Saat Digunakan

Setidaknya lanjut Kodir, dilihat dulu. Jika masa tahanannya 2 tahun akan di skor, namun jika lebih dari itu bahkan hingga 5 tahun dipecat. (Yud)

JabarNews | BeritaJabar

Tinggalkan Balasan