Jika Dihukum 5 Tahun, Oknum ASN Itu Bakal Dipecat

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menegaskan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pekan lalu adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu Oknum ASN, Kita akan menunggu hasil dari pihak penyidik seperti apa,” kata Kodir setelah menghadiri acara Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di DPRD Kab Tasikmalaya, Selasa (20/03/2018).

Baca Juga:  Bank Dunia Berikan Bantuan Pemprov Jabar Atasi Sampah Citarum

Kodir juga menegaskan bahwa Pemkab belum bisa banyak berkomentar.

“Itu hasilnya belum ketahuan, jika sudah ketahuan, kita bisa bicara soal statusnya,” pungkas Kodir.

Baca Juga:  Sambut Lebaran 2019, PT KAI DAOP 2 Bandung Siapkan Empat Kereta Tambahan

Lanjutnya, jika masa tahanannya sudah keluar dan bersalah barulah Pemkab memprosesnya.

“Kita pasti akan segera memprosesnya, kalau sekarang apa yang mau diproses, diputuskan bersalah juga belum,” ujarnya.

Baca Juga:  Bilik Suara Telah Tiba Di PPS

Setidaknya lanjut Kodir, dilihat dulu. Jika masa tahanannya 2 tahun akan di skor, namun jika lebih dari itu bahkan hingga 5 tahun dipecat. (Yud)

JabarNews | BeritaJabar