Pasundan

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Subang Diciduk Polisi

×

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Subang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda asal Kabupaten Subang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena kedapatan membawa 15 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pelaku yang diamankan pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB, berinisial AA (31), warga Desa Pusaka Ratu, Kecamatan Pusaka Nagara Kabupaten Subang.

“AA diamankan petugas saat sedang duduk di pinggir Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga Purwakarta saat menunggu orang yang akan membeli sabu. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu Yang disimpan di saku jaket sebelah kiri bagian dalam yang dikenakannya,” ucap Heri, Jumat (30/3/2018).

Baca Juga:  Ngantuk, Bocah SMP Di Purwakarta Tewas Tertabrak Kereta

Selain itu, sambungnya, ketika petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, ditemukan lagi 4 paket berisi kristal sabu dalam bekas kardus Handphone Merk VIVO V7.

Baca Juga:  63.000 Warga Kabupaten Bandung Belum Terekam Data e-KTP

“Jadi totalnya ada 15 paket sabu. Berdasarkan pengakuan AA, sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial E (DPO) dengan harga 5 juta rupiah,” papar Heri.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini AA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta. Sedangkan E yang ditetapkan menjadi DPO, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Jenis Dimsum Yang Populer Di Indonesia, Yang Ketiga Sering Kita Makan

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 & pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lama penjara 12 tahun,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan