Pasundan

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Subang Diciduk Polisi

×

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Subang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda asal Kabupaten Subang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena kedapatan membawa 15 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pelaku yang diamankan pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB, berinisial AA (31), warga Desa Pusaka Ratu, Kecamatan Pusaka Nagara Kabupaten Subang.

“AA diamankan petugas saat sedang duduk di pinggir Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga Purwakarta saat menunggu orang yang akan membeli sabu. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu Yang disimpan di saku jaket sebelah kiri bagian dalam yang dikenakannya,” ucap Heri, Jumat (30/3/2018).

Baca Juga:  Banyak Yang Dirugikan Soal Dugaan Skiming Bank BRI Cianjur, Ini Kata Polisi

Selain itu, sambungnya, ketika petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, ditemukan lagi 4 paket berisi kristal sabu dalam bekas kardus Handphone Merk VIVO V7.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Proyek Tol Cigatas Mampu Dukung Kemajuan Priangan Timur

“Jadi totalnya ada 15 paket sabu. Berdasarkan pengakuan AA, sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial E (DPO) dengan harga 5 juta rupiah,” papar Heri.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini AA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta. Sedangkan E yang ditetapkan menjadi DPO, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Menengok Situs Ciarca Di Desa Sirnarasa Sukabumi Sebagai Peninggalan Sejarah

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 & pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lama penjara 12 tahun,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan