Kendalikan Perokok, Akan Ada Perda Atur Zona Merokok

JABARNEWS | BANDUNG – Di Indonesia tercatat beberapa kali ditemukan perokok yang usianya masih sangat belia, seperti halnya yang terjadi di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Diberitakan, seorang anak berusia 2 tahun yang sudah kecanduan merokok bahkan dalam sehari dapat menghabiskan sebanyak 2 bungkus rokok.

Menurut anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Ikhwan Fauzi, memang sampai saat ini di Indonesia belum ada Undang Undang yang mengatur tentang usia batasan bagi perokok. Sehingga siapapun dapat dengan bebas mengkonsumsi barang tersebut.

Baca Juga:  Polisi Temukan Dua Lokasi Penyimpanan Ganja Anji, Diantaranya di Bandung

“Belum ada Undang Undang seperti itu karena belum ada. Kan rujukan ke atasnya belum ada dan Undang-Undang itu kan tergantung DPR RI. Kalau Jabar juga pake Perda ada rujukannya yaitu Undang-Undang, usia perokok juga belum ada,” papar Ikhwan, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, sejauh ini yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan angka jumlah perokok adalah dengan dibuatkan zonasi bagi perokok. Hal tersebut efektif dilakukan beberapa negara.

“Saya rasa untuk pembatasannya yaitu dengan pola zonasi, ada zona tidak boleh merokok dan area meroko. Singapura ada zona merokok, di situ jadi belajar orang tertib kan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menikmati Suasana Romantis Bersama Kekasih Di Tempat Wisata Bandung

Menurutnya, hal semacam itu yang perlu ditegakkan yaitu sikap mental bangsa ini terhadap lingkungannya. Sikap mental bagi perokok jangan merokok sembarangan, tapi pada tempatnya.

“Nah zonanya untuk di Jawa Barat akan diatur perdanya. Kabupaten kota tertentu masih ada yang belum, itulah yang harus kita seragamkan. Harus ada peringatan-peringatan sehingga ada budaya malu. Kalo ada budaya malu, kan dia tidak merokok seperti supir angkot tidak merokok di angkotnya. Orang tidak mau naik angkot itu kalo ada yang merokok,” jelas Ikhwan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gandeng Blibli.com Dukung Kreativitas UMKM

Ditambahkannya, zona merokok sendiri semakn dipersempit. Seperti halnya di mal, zona merokok terletak di pojok. Begitupun di Bandara yang berada di ujung.

“Dengan seperti itu jumlah perokok akan berkurang dengan sendirinya. Sikap mentalnya berubah jadi pola hidup sehat,” pungkasnya. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat